KABARNEWSLINE –Aktivitas mencurigakan di kawasan Gg. Salam, Kilometer 8, kembali menyita perhatian publik. Pelabuhan nonresmi atau yang kerap disebut pelabuhan tikus di lokasi tersebut diduga kembali beroperasi dengan aktivitas bongkar muat barang secara diam-diam dan tanpa pengawasan yang sah.
Kondisi ini bukan pertama kalinya mencuat. Namun yang membuat isu ini kembali menghangat adalah adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapat perlindungan dari oknum yang diduga berasal dari dua institusi penting: satu orang sebagai wartawan, dan satu lagi disebut-sebut Mayor.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, namun telah menyentuh nilai-nilai dasar integritas dan etika profesi. Pers yang semestinya menjadi penjaga kebenaran dan alat kontrol sosial, tidak seharusnya terlibat dalam praktik yang justru mencederai kepercayaan publik.
Begitu pula aparat negara, yang seharusnya berdiri di garda terdepan menegakkan hukum, tidak patut jika justru menjadi pelindung praktik ilegal.
Tanjungpinang selama ini dikenal sebagai Kota Gurindam, kota dengan akar budaya dan moral yang kuat. Namun jika praktik seperti pelabuhan ilegal ini terus dibiarkan dan bahkan disebut-sebut dilindungi oleh oknum tertentu, maka marwah kota bisa tergerus secara perlahan.
Lebih ironis, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan. Diamnya institusi justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kepercayaan publik. Kalau yang salah dibiarkan, atau bahkan dibekingi, maka masyarakat bisa kehilangan harapan terhadap sistem,” ujar salah seorang warga Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata dan transparansi dari pihak berwenang. Penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti hanya pada isu media sosial atau bisik-bisik warga, namun perlu direspon dengan langkah konkret, termasuk investigasi independen dan terbuka.
Tanjungpinang tidak boleh tunduk pada praktik ilegal yang mencederai hukum dan keadilan. Suara rakyat akan terus menggema jika ketidakadilan dibiarkan tumbuh. Maka wajar jika publik kini bertanya lantang: Tanjungpinang mau jadi apa, jika yang salah justru dilindungi?
Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
0 Komentar