Perjudian Gelanggang Ayam & Cingkoko di KM 14, Datok Agus Desak Polresta Tanjungpinang Usut Pelaku Pencemaran Nama Baik Pimpinan TJN

Datok Agus Ramdah

KABARNEWSLINE -Sudah dua hari berlalu sejak laporan resmi dilayangkan ke Polresta Tanjungpinang oleh pihak media Tinta Jurnalis News terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. 

Laporan tersebut menyusul unggahan yang menyertakan nama, foto Pimpinan Umum media, serta nama institusi TJN, dalam narasi yang mengaitkan mereka dengan aktivitas perjudian gelanggang ayam dan dadu (cingkoko) di wilayah KM 14, Tanjungpinang.

Unggahan sepihak itu dinilai tidak hanya merugikan secara moral dan profesional, tetapi juga mencoreng nama baik media dan Pimpinan Umum yang selama ini dikenal aktif dalam kerja-kerja jurnalistik yang menjunjung etika.

Merespons hal tersebut, Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut identitas pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Polresta Tanjungpinang untuk segera mengungkap siapa pelaku yang memposting tuduhan di Facebook itu. Jangan sampai pencemaran nama baik ini dibiarkan berlarut-larut. 

Ini penting, demi menjaga marwah pers dan kehormatan pribadi Pimpinan TJN,” tegas Datok Agus dalam pernyataannya kepada media.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan mencatut nama seseorang tanpa dasar yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Pihak pelapor, Edo Jurnalis, yang juga merupakan Pimpinan Umum TJN, berharap penyidik Polresta Tanjungpinang dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan.

“Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan ini secara adil, demi terciptanya ruang digital yang sehat dan bebas fitnah,” ujarnya singkat.

Posting Komentar

0 Komentar