KABARNEWSLINE –Jejak digital tak pernah benar-benar hilang. Dan Polresta Tanjungpinang membuktikan bahwa kejahatan siber bukan hal sepele. Dari tahun ke tahun, institusi ini konsisten menelusuri rimba liar dunia maya, membongkar tabir akun palsu dan pelaku penyebar kebencian.
Tahun 2019, enam laporan masuk terkait pencemaran nama baik di media sosial Facebook. Akun-akun bayangan menyebar fitnah, tapi Polres tak menyerah meski identitas pelaku samar. Tahun 2021, giliran akun palsu Ufay Siregar membuat gaduh, mencemarkan nama baik Kapolres kala itu. Penelusuran membawa polisi hingga ke Pulau Jawa, menunjukkan bahwa tak ada jarak terlalu jauh bagi penegakan hukum.
Tahun 2023 hingga 2024, Polres terus menerima laporan-laporan serupa. Sebagian berhasil ditindak, sebagian lainnya terkendala verifikasi data. Namun satu hal yang pasti: Polresta Tanjungpinang tak tutup mata. Kini tahun 2025, sorotan publik tertuju pada satu kasus penting: Dugaan pencemaran nama baik terhadap Edo Jurnalis, pemilik media Tinta Jurnalis News.
Dua akun Facebook mencurigakan edo Tinta dan Rendy Surya dengan entengnya menyebar foto dan tuduhan soal gelanggang ayam dan permainan cingkoko, menyeret nama pribadi dan medianya tanpa bukti sahih. Ini bukan sekadar soal individu. Ini tentang marwah pers. Tentang integritas sebuah media yang menjunjung tinggi etika dan kebenaran.
Apakah jejak digital para penyebar fitnah itu kembali bisa dilacak, seperti yang sudah dibuktikan tahun-tahun sebelumnya? Ataukah kasus ini akan jadi satu lagi potret getir lemahnya penegakan hukum siber karena alasan klasik: akun palsu, pelaku tak dikenal?
Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, turut angkat bicara. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap maraknya fitnah di media sosial yang menyasar insan pers. “Jika pelaku pencemaran nama baik terhadap wartawan atau pemilik media tidak segera ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk. Besok-besok, siapa pun bisa seenaknya menuduh, memfitnah, tanpa rasa takut. Ini bahaya bagi demokrasi,” ujarnya tegas.
Datok Agus juga mendorong pihak kepolisian untuk serius mengungkap kasus ini demi menjaga marwah hukum dan perlindungan terhadap insan pers. “Saya yakin Polresta Tanjungpinang mampu, dan kita semua menunggu langkah tegasnya. Jangan tunggu gaduh, baru bertindak,” tambahnya.
Inilah momentum bagi Polresta Tanjungpinang untuk kembali menunjukkan taringnya. Bahwa hukum tak bisa dilecehkan. Bahwa keadilan tak bisa dibungkam hanya oleh topeng akun palsu. Bravo untuk Polresta Tanjungpinang. Saatnya bertindak. Saatnya beri pesan tegas: dunia maya bukan tempat bebas menebar fitnah.🇮🇩
0 Komentar