KABARNEWSLINE —Pemilik Media Tinta Jurnalis News, Edo Jurnalis, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten fitnah melalui platform Facebook.
Laporan tersebut dilakukan pada Jumat (4/4/2025) bersama sang istri, sebagai bentuk respons terhadap unggahan dua akun bernama “Edo Tinta” dan “Rendy Surya” yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya dan medianya.
Dalam unggahan yang dimaksud, kedua akun tersebut diduga menyebarkan foto pribadi Edo Jurnalis, disertai nama media Tinta Jurnalis News, serta narasi yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas di gelanggang sabung ayam dan lokasi yang dikenal sebagai Cingkoko di kawasan Kilometer 14, Tanjungpinang Timur.
“Menurut saya, ini sudah sangat berlebihan dan tidak bisa dimaafkan lagi, karena ini bukan yang pertama kali. Yang pertama sempat kami maklumi, tapi kali ini sudah kelewatan, terlebih karena menyertakan foto saya dan membawa-bawa nama media,” ujar Edo Jurnalis usai membuat laporan di Mapolresta Tanjungpinang.
Edo juga menyampaikan apresiasinya terhadap pihak kepolisian, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, yang dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut, proses pelacakan terhadap identitas pemilik akun-akun yang dilaporkan sudah mulai dilakukan.
“Saya acungi jempol atas kesigapan Reskrim Polresta Tanjungpinang (Tipiter). Semoga proses ini berjalan baik dan pelakunya segera terungkap, agar memberikan efek jera dan tidak ada lagi kejadian serupa,” tambahnya.
Melalui langkah hukum ini, Edo berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi yang berpotensi merugikan nama baik pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan menelusuri keberadaan pemilik akun yang bersangkutan.
0 Komentar