Ruko 49 Unit Milik Haldi Chan Disoal Warga, Polisi Temukan Tak Ada Perusakan, Pemkot Masih Bungkam

Pembangunan 49 Ruko di Tanjungpinang

KABARNEESLINE –Warga Tanjungpinang menyuarakan keprihatinan atas pembangunan 49 unit rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Raya Baru Batu 8, arah Tanjung Uban, yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak sesuai dengan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mengindikasikan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan legal formal. Kendati telah dikeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga, penindakan tegas oleh pihak berwenang belum juga dilakukan sejak tahun 2023.

Kondisi ini menuai kekecewaan dari warga sekitar, termasuk Djodi Wirahadikusuma, salah satu pemilik lahan yang merasa terdampak langsung. Ia menyebut pembangunan drainase selebar dua meter dan sepanjang 50 meter dilakukan di atas lahannya tanpa izin, serta adanya pemasangan pagar permanen oleh pihak pengembang.

“Pembangunan itu sudah masuk ke lahan saya tanpa izin, bahkan dipasangi pagar permanen. Saya justru dilaporkan atas dugaan perusakan, padahal hanya menggali saluran di lahan sendiri untuk aliran air hujan,” ujar Djodi saat ditemui di lokasi.

Menurut Djodi, laporan terhadap dirinya telah ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur perusakan sehingga kasusnya dihentikan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, termasuk Wali Kota, belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Warga berharap pemerintah dapat menegakkan aturan secara adil dan konsisten, serta memberikan kejelasan terhadap konflik lahan yang berlarut-larut.

Posting Komentar

0 Komentar