KABARNEWSLINE —Status Hasan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau terus menjadi sorotan.
Meski telah mengembalikan uang sebesar Rp450 juta sebagai bentuk mediasi atas persoalan lahan milik PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo, status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tetap melekat pada dirinya.
Mediasi yang terjadi antara Hasan dengan pihak perusahaan dan warga memang menunjukkan upaya damai. Namun secara hukum, langkah itu tidak serta-merta menggugurkan proses pidana, mengingat kasus yang menjerat Hasan merupakan delik umum, bukan delik aduan.
Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, angkat bicara. Ia mengapresiasi upaya damai, namun menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu.
“Damai boleh, tapi jangan sampai mematikan keadilan. Jika sudah ditetapkan tersangka, proses hukum harus terus berlanjut sampai terang benderang. Jangan ada kompromi terhadap hukum yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Datok Agus.
Hingga saat ini, informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa berkas perkara Hasan dan kawan-kawan telah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Bintan, menunggu keputusan apakah sudah lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi.
Datok Agus juga mengingatkan bahwa publik punya hak untuk tahu dan mengawal jalannya kasus ini secara terbuka. Ia berharap tidak ada praktik “main mata” yang berujung pada hilangnya kepastian hukum.
“Masyarakat lelah melihat hukum yang tumpul ke atas. Kita ingin bukti nyata, bukan sekadar narasi damai. Proses harus berjalan RILL- jujur, profesional, dan transparan,” pungkasnya.
Hasan sebelumnya dilaporkan atas dugaan pengalihan dan penerbitan surat tanah saat dirinya menjabat Camat Bintan Timur. Proses hukum ini telah berjalan sejak 2023 dan terus dikawal berbagai pihak, termasuk awak media dan elemen sipil di Kepri.
0 Komentar