50 Ribu Jiwa Terancam! Polresta Tanjungpinang Gagalkan Peredaran Narkoba Bernilai Rp4 Miliar

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang 

KABARNEWSLINE -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba seberat hampir 10 kilogram yang disita dari pengungkapan kasus peredaran narkotika pada 15 Maret 2025 lalu. Kegiatan ini digelar di halaman Mapolresta Tanjungpinang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pegadaian, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kegiatan ini juga disaksikan oleh awak media.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya terhadap beberapa tersangka pengedar narkoba. Barang bukti tersebut diamankan dari beberapa lokasi, salah satunya dari penggerebekan di sebuah hotel di Tanjungpinang.

“Barang bukti ini diamankan pada 15 Maret 2025, dari beberapa tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium cabang Pekanbaru dan penimbangan resmi dari Pegadaian, total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 9.993 gram atau hampir 10 kilogram,” jelas Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Ia menambahkan, narkoba jenis sabu yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh hingga 50 ribu orang.

“Jika barang ini beredar, bisa merusak lebih dari 50 ribu orang. Ini adalah upaya serius kami menyelamatkan generasi muda Tanjungpinang dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengapresiasi kinerja Polresta dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini. Ia berharap sinergi antar lembaga dapat terus diperkuat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Ini prestasi bersama. Kami dari DPRD sangat mendukung upaya Polresta Tanjungpinang. Semoga dengan penangkapan dan pemusnahan ini, peredaran narkoba bisa dicegah masuk ke kota kita. Tanjungpinang harus bebas dari narkoba,” ujar Agus.

Sementara itu, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini setara dengan potensi merusak seperlima dari total populasi kota Tanjungpinang.

“Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas kita bersama pemerintah, masyarakat, dan juga media. Kita harus waspada karena Tanjungpinang merupakan daerah transit yang rawan peredaran narkoba,” kata Zulhidayat.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dan masa depan kota.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di hadapan para undangan dan media, sebagai bentuk transparansi serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di wilayah Tanjungpinang.

(Leni)

Posting Komentar

0 Komentar