KABARNEWSLINE –Peredaran rokok ilegal merek H&D dan OFO di Kepulauan Riau terus menjadi sorotan. Meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan sejak 2019, rokok-rokok ini tetap beredar luas di pasaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan aparat penegak hukum serta kemungkinan adanya pihak yang melindungi bisnis ilegal tersebut.
Sejak 2019, aparat penegak hukum telah melakukan berbagai operasi pemberantasan rokok ilegal. Pada Agustus 2019, Bea Cukai Batam menyita dua kapal yang mengangkut 1,65 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp1,179 miliar. Rokok-rokok tersebut diduga akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia tanpa melalui jalur resmi.
Operasi serupa kembali dilakukan pada Mei 2020, ketika Bea Cukai Batam menangkap sebuah kapal cepat yang membawa rokok ilegal. Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara serta denda besar.
Januari 2022 menjadi momen penting dalam pemberantasan rokok ilegal di Kepri. Dua orang tersangka divonis satu tahun penjara dan didenda Rp1,1 miliar setelah terbukti menjual minuman beralkohol serta rokok tanpa pita cukai. Namun, vonis ini tampaknya tidak berdampak besar terhadap peredaran rokok ilegal, yang terus ditemukan di berbagai wilayah seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, hingga ke luar daerah.
Meski berbagai penyitaan dan penangkapan telah dilakukan, merek rokok ilegal seperti H&D dan OFO diduga masih terus diproduksi dan beredar luas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan Bea Cukai dan aparat hukum lainnya. Ombudsman Kepulauan Riau pun menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kuota dan distribusi rokok, yang menjadi celah bagi praktik ilegal ini.
Pada Desember 2024, Ditpolairud Polda Kepri menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun. Dalam penggerebekan itu, lebih dari 3 juta batang rokok ilegal ditemukan, sebagian besar diduga berasal dari merek yang telah lama beredar di pasaran.
Sementara itu, pada Februari 2025, Bakamla RI dan BAIS kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar. Tindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang lebih besar. Namun, meski berbagai penyitaan dan pengungkapan kasus dilakukan, fakta bahwa merek seperti H&D dan OFO masih bebas beredar di pasaran menimbulkan kecurigaan. Apakah ada pihak yang melindungi bisnis ini?
Dalam rokok ilegal H&D dan OFO di Kepri, nama Rosano dan Viktor sering disebut-sebut. Siapakah sebenarnya Rosano dan Viktor? Jika mereka benar-benar terlibat dalam bisnis rokok ilegal, mengapa mereka tampak kebal hukum? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi mereka, sehingga meskipun berbagai operasi telah dilakukan, bisnis ini tetap berjalan lancar?
Publik berharap agar Bea Cukai dan aparat penegak hukum lebih tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, peredaran rokok ilegal akan terus merajalela, merugikan negara, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kepri dan daerah lainnya.
0 Komentar