Polresta Barelang Musnahkan 11 Kg Sabu dan Ganja, Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba

Pemusnahan barang bukti Narkoba hasil penindakan selama periode Januari hingga Maret 2025

KABARNEWSLINE –Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama periode Januari hingga Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (21/03/2025) sebagai langkah nyata dalam mendukung program nasional dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si., memimpin langsung jalannya pemusnahan yang turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya BNNK Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta jajaran Polresta Barelang, termasuk Kasi Propam Iptu Robin Rua Pandapotan, SH, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, dan Sie Dokes Polresta Barelang.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.154,09 gram sabu dan 746,53 gram ganja, hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika dengan sejumlah tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi strategis, seperti Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel. Pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan Kepala Pengadilan Negeri Batam, dengan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan proses pembuktian di persidangan.

Kapolresta Barelang dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bagian dari tugas kepolisian, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam,” tegas Kombes Pol H. Ompusunggu.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 119 ribu jiwa, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak pencegahan yang dilakukan oleh Polresta Barelang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari narkoba.

Sumber: TBN

Posting Komentar

0 Komentar