Pengolahan Kayu Ilegal di Km 12 Bebas Beroperasi menggunakan Mesin Sawmill, APH dan Dinas Terkait Bungkam? Siapa ‘Bekingnya’?

Ilustrasi Kabar NewsLine

KABARNEWSLINE –Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban, Simpang Bandara Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Diduga beroperasi tanpa izin lengkap, usaha ini justru terus berjalan tanpa hambatan.

Yang mengherankan, hingga kini tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Seolah ada kekuatan tak terlihat yang melindungi operasional sawmill ini. Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya ‘beking’ di balik pengusaha ini?

Lebih mengejutkan lagi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Yani, memilih bungkam. Saat dikonfirmasi oleh Tinta Jurnalis News, ia hanya membaca pesan WhatsApp tanpa memberikan tanggapan. Apakah ini bentuk pembiaran? Atau ada sesuatu yang membuatnya enggan berbicara?

Keberadaan sawmill ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menabrak aturan hukum. Seharusnya, dinas terkait dan penegak hukum segera bertindak. Namun, hingga kini, yang terjadi justru sebaliknya—seolah ada ‘tangan-tangan tak terlihat’ yang membuat semuanya tetap berjalan mulus.

Jika terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga integritas para pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Lantas, apakah sawmill ini akan terus beroperasi tanpa gangguan? Atau ada pihak yang akhirnya berani mengambil tindakan tegas?

Posting Komentar

0 Komentar