KABARNEWSLINE –Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran lingkungan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (25/3) di kawasan Permata Baloi, ia menemukan aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) menggunakan material bekas bangunan apartemen.
Dikutip dari berbagai media, Li Claudia langsung menegur pihak pengembang dan memerintahkan pembongkaran area yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak ada ruang bagi pelanggaran. Apartemen yang terlibat diketahui telah melampaui batas lahan yang diizinkan dalam Penetapan Lokasi (PL) BP Batam.
Sebagai tindak lanjut, Li Claudia menginstruksikan BP Batam untuk menghitung ulang luas lahan yang digunakan pengembang. Selain itu, ia mewajibkan pihak apartemen membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan.
Tak hanya itu, dinas terkait diperintahkan segera melakukan normalisasi agar aliran sungai kembali lancar. Li Claudia menegaskan bahwa aset pemerintah tidak boleh disalahgunakan dan kepentingan masyarakat harus diutamakan.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menilai tindakan Li Claudia sebagai bukti nyata komitmen terhadap lingkungan dan tata kelola kota yang lebih baik.
0 Komentar