KABARNEWSLINE –Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (KPR Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, dengan tegas membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penempatan warga binaan di blok hunian. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada pungutan biaya.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun untuk penempatan warga binaan di blok hunian," ujar Yongki Yastinanda, Rabu (5/3/2025).
Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media yang mengangkat dugaan praktik pungli oleh oknum petugas Rutan dalam penempatan blok hunian yang lebih nyaman. Yongki menegaskan bahwa seluruh proses di Rutan Tanjungpinang berpedoman pada aturan dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
"Kami bekerja sesuai prosedur dan memanusiakan manusia," tambahnya.
Salah satu warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Nazar Talib, turut memberikan kesaksiannya. Selama dua bulan menjalani masa penahanan di Rutan, ia mengaku tidak mengalami pungutan liar. Bahkan, saat mengajukan pemindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat karena alasan kesehatan, ia tidak dimintai biaya sepeser pun.
"Setahu saya tidak ada pungli. Saya kemarin ajukan pemindahan dan tidak diminta biaya," ujar Nazar Talib.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepri, Toni Aji, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sistem penempatan kamar warga binaan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pungli seperti yang dituduhkan.
"Saya ditugaskan oleh Pak Kanwil untuk mengecek kebenaran informasi ini. Kami prihatin dengan munculnya isu ini," kata Toni Aji.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, Kemenkumham Kepri berkomitmen memberantas segala bentuk pungli dan terus melakukan transformasi dalam sistem pemasyarakatan.
"Jika ada yang menemukan praktik pungli, segera laporkan secara resmi. Kami terbuka menerima laporan agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Di sisi lain, Rutan Tanjungpinang saat ini dihuni oleh 426 tahanan, padahal kapasitas idealnya hanya 250 orang. Dari jumlah tersebut, 193 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam proses tahanan.
Kondisi overkapasitas ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan Rutan, termasuk dalam hal penempatan warga binaan. Meski demikian, pihak Rutan memastikan bahwa sistem penempatan tetap mengikuti prosedur tanpa ada unsur pungli.
0 Komentar