Kadis DLH Tanjungpinang Bungkam Soal Pengolahan Kayu dengan Mesin Sawmill Diduga Ilegal di Km 12, Ada Apa?

Foto di Lokasi Km 12 Simpang Bandara

KABARNEWSLINE –Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban, Simpang Bandara Tanjungpinang Timur, kembali menjadi perhatian. Usaha ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, memunculkan pertanyaan besar terkait legalitasnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Yani, memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan oleh Tinta Jurnalis News melalui WhatsApp terlihat telah dibaca, tetapi tidak mendapat balasan.

Sikap diam ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apakah Kadis DLH tidak mengetahui adanya aktivitas ini? Ataukah ada faktor lain yang membuatnya enggan berkomentar?

Legalitas dalam industri kayu merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Tanpa izin yang jelas, aktivitas ini berpotensi melanggar peraturan dan berdampak pada lingkungan. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan, DLH seharusnya memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi lebih lanjut.

Publik menunggu kejelasan. Apakah pengolahan kayu ini memang sudah sesuai aturan, atau ada sesuatu yang perlu ditindaklanjuti? 

Posting Komentar

0 Komentar