Investigasi Toko Elektronik di Tanjungpinang: Produk Tanpa Label SNI Diduga dari Agen Citra Seraya Masih Beredar, Bagaimana Pengawasan Pihak Terkait?

Foto Investigasi di Salah Satu Toko

KABARNEWSLINE –Sejumlah toko elektronik di Tanjungpinang Timur diduga masih menjual produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Temuan ini terungkap setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Media ini bersama tim investigasi di beberapa toko, termasuk Aneka Sakti, pada Rabu (12/3/25).

Pemilik toko Aneka Sakti mengungkapkan bahwa barang-barang tanpa label SNI tersebut berasal dari agen Citra Seraya (MOL). 

Ia mengaku telah berulang kali meminta agar produk yang dikirim sudah berlabel SNI, namun tetap saja menerima barang yang tidak memiliki sertifikasi tersebut.

"Dari dulu saya sudah minta kepada agen Citra Seraya, tapi masih tetap juga diselipkan atau dikasih barang tanpa SNI," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran dalam bisnisnya menggunakan metode cek bulanan. "Kami sistem bayarnya dengan cek per bulan, Bang," tambahnya.

Peredaran produk elektronik tanpa label SNI ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dari pihak terkait. 

Produk yang tidak memenuhi standar nasional berisiko membahayakan konsumen, terutama terkait potensi korsleting listrik dan ketahanan material yang tidak terjamin keamanannya.

Seharusnya, pengawasan ketat dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Balai Pengamanan Fasilitas Ketenagalistrikan (BPFK). 

Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga diharapkan berperan aktif dalam memastikan hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai standar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai temuan ini. Bagaimana langkah mereka dalam mengatasi peredaran produk non-SNI di pasaran? 

Media Kabar News Line masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang.

Berita Ini Masih Butuh Kknfirmasi Selanjutnya. (Part I)

Posting Komentar

0 Komentar