KABARNEWSLINE –Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban Simpang Bandara Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, usaha yang disebut milik AYONG dan ARI ini diduga hanya mengandalkan izin secara lisan tanpa menunjukkan dokumen sah yang diperlukan.
Saat dikonfirmasi oleh Media Tinta Jurnalis News, Ari menegaskan telah memiliki izin, namun ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, ia tidak dapat memberikan bukti konkret.
"Apa urusan Anda menanyakan izin saya? Saya sudah memiliki izin," ucap Ari dengan nada lantang dan marah marah!. Namun, hingga ditelusuri lebih lanjut, dokumen perizinan yang dimaksud belum juga diperlihatkan.
Sebagai usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki antara lain:
- Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan bahwa kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah.
- Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), terutama jika skala usahanya besar.
Ketidakjelasan status perizinan ini tentu menjadi perhatian, mengingat pentingnya legalitas dalam industri pengolahan kayu demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari potensi pelanggaran hukum.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas somel ini. Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka tindakan tegas harus diterapkan sesuai ketentuan guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Hingga berita ini diterbitkan, Tinta Jurnalis News masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
0 Komentar