RMI Kepri dan KNPI Tanjungpinang Desak Polresta Tanjungpinang Percepat Penanganan Kasus CV. Putra Andalas, Apresiasi Kejari dan Polres Bintan

Ketua RMI Kepri, Rimbun Purba, dan Ketua KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga

KabarNewsLine –Forum Rumah Millenial Indonesia (RMI) Kepri bersama sejumlah kontraktor mendesak Polresta Tanjungpinang untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan Direktur CV. Putra Andalas Bersatu, Ignatius Apung Oktaviawan. 

Sementara itu, mereka mengapresiasi profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Polres Bintan yang telah menindaklanjuti kasus tersebut hingga tahap persidangan.

Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para kontraktor telah mendapat respons berbeda dari dua institusi kepolisian. Di Polres Bintan, proses hukum telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan, Ignatius Apung Oktaviawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Bintan, serta dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

Namun, laporan yang diajukan di Polresta Tanjungpinang masih dalam tahap penyidikan dan akan memasuki gelar perkara. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pelapor yang berharap penanganan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif, sebagaimana yang terjadi di Polres Bintan.

Ketua RMI Kepri, Rimbun Purba, dan Ketua KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Bintan dan Polres Bintan yang telah menjalankan proses hukum secara profesional.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Kejari dan Polres Bintan dalam menindaklanjuti laporan ini. Ignatius Apung telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa fakta hukum telah terang," ujar Rimbun Purba.

Di sisi lain, mereka mendesak Polresta Tanjungpinang untuk segera menuntaskan penanganan laporan yang masih berjalan. 

"Kami berharap Polresta Tanjungpinang dapat segera menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan profesional. Mengingat Polres Bintan telah menuntaskan kasus ini, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk memperlambat proses di Tanjungpinang," tambah Dimas Prayoga.

RMI Kepri dan KNPI Tanjungpinang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus mengedepankan fakta hukum, bukan opini atau spekulasi. Mereka juga berharap hak-hak para kontraktor dan subkontraktor yang merasa dirugikan dapat segera dipenuhi melalui jalur hukum yang berkeadilan.

Posting Komentar

0 Komentar