KabarNewsLine -Sebanyak 11 Kasus Narkoba dapat diungkapkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Dari 11 kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah meringkus 16 orang tersangka dengan rincian 15 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan terdapat 11 yang terungkap dengan jumlah tersangka 16 orang tersangka 15 laki-laki dan 1 perempuan.
"Dari beberapa kasus yang kita ungkap terdapat barang bukti sabu sebanyak 241,32 gram, ekstasi 7 butir atau 283 gram dan ganja 6,3 gram," ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam press release, Jum’at (14/2/2025).
Pada beberapa TKP yang diungkap, Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan semuanya terjadi di Tanjungpinang baik di Pemukiman, penginapan, di Jalan serta lokasi lainnya.
"Ada satu kasus yang menonjol yang ada di TKP Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru Tanjungpinang Barat dengan mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram beserta alat hisap timbangan dan sepeda motor," ungkapnya.
Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan pelaku 16 orang yang diamankan ini merupakan pengedar narkotika di wilayah Tanjungpinang
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan/atau pasal 111 (1) dan/atau 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Len)
0 Komentar