Dua Bukit di Jalan Ganet Tembusan KM 14 Diratakan, Ke Mana Pengawasan Pihak Terkait?

Foto Salah Satu Lokasi

KabarNewsLine –Aktivitas perataan bukit di Jalan Ganet, tembusan KM 14 Kijang Kencana, Tanjungpinang Timur, menjadi sorotan. Berdasarkan investigasi KabarNewsLine, terdapat dua titik perataan bukit di lokasi ini. 

Titik pertama berada di sebelah kiri jalan jika datang dari arah Ganet, tepat setelah kawasan sekolahan, sementara titik kedua berada di sebelah kanan jalan, tepat di seberang makam Chinese.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat beroperasi aktif mengikis tanah, sementara truk-truk terus hilir mudik mengangkut material. 

Bukit yang diketahui milik (J & A) ini disebut-sebut akan dijadikan perumahan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah proyek tersebut telah mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Warga sekitar mulai merasakan dampaknya. “Sejak ada pengerjaan ini, jalan jadi lebih berdebu, terutama saat panas. Kalau hujan, takutnya malah licin dan membahayakan pengendara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, berkembang dugaan bahwa tanah hasil pemotongan bukit ini diperjualbelikan sebagai material tanah urug (Al-Baik). 

Jika benar demikian, aktivitas ini harus memiliki izin eksploitasi tanah dari dinas terkait, karena eksploitasi tanpa izin bisa berimplikasi hukum.

Satpol PP Seharusnya Bertindak!:

Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tata ruang dan lingkungan. 

Jika ditemukan aktivitas perataan bukit tanpa izin yang sah, Satpol PP seharusnya turun tangan memberikan teguran atau bahkan menghentikan sementara kegiatan tersebut.

Selain Satpol PP, sejumlah instansi lain juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan proyek ini:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seharusnya memastikan adanya Izin Lingkungan dan AMDAL sebelum aktivitas perataan bukit dilakukan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bertanggung jawab mengawasi kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berwenang menindak jika tanah hasil pemotongan dijual sebagai tanah urug tanpa izin eksploitasi.

Ketiadaan tindakan konkret dari pihak terkait semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap perubahan kontur lahan di Tanjungpinang masih lemah. Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, aktivitas serupa dikhawatirkan akan semakin marak terjadi.

KabarNewsLine masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memastikan apakah proyek ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akankah ada tindakan tegas dari Pihak terkait?. Bersambung

Posting Komentar

0 Komentar