Bea Cukai Batam Bongkar Jaringan Kurir Narkoba, Nelayan dan Buruh Tani Bawa 7 Kg Sabu di Koper

Foto Pelaku

KabarNewsLine -Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,1 kilogram berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dua pelaku yang berprofesi sebagai nelayan dan buruh tani ditangkap saat hendak membawa barang haram tersebut melalui Bandara Hang Nadim, Batam.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat (7/2/2025), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan dalam dua kasus berbeda pada Rabu (29/1/2025) di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim. Kedua pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam koper pakaian, dengan imbalan puluhan juta rupiah.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 12.17 WIB terhadap seorang perempuan berinisial SE (46), warga Lombok yang berprofesi sebagai buruh tani. Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper miliknya yang terdaftar dalam penerbangan Super Air Jet rute Batam–Yogyakarta–Lombok.

Saat diamankan di ruang tunggu keberangkatan, SE menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian membawanya ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di lipatan celana jeans dalam koper. Setelah dilakukan uji laboratorium, barang tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis methamphetamine dengan total berat 2.015 gram.

SE mengaku mengenal seorang pengendali bernama ZEN melalui Facebook dan mulai bekerja sebagai kurir narkoba sejak 2024. Ia mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok pada Oktober dan Desember 2024 dengan modus yang sama. Dalam setiap pengiriman, SE menerima upah sebesar Rp50 juta, termasuk biaya tiket pesawat.

Penindakan kedua dilakukan terhadap seorang pria berinisial AH (34), warga Aceh yang berprofesi sebagai nelayan. AH ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air. Petugas mencurigai kopernya yang berisi pakaian dengan ukuran tidak sesuai dengan tubuh pelaku dan tata letak barang yang tidak biasa.

Saat diperiksa lebih lanjut di posko Bea Cukai, petugas menemukan 20 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans. Total barang bukti yang ditemukan seberat 5.095 gram. Hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa serbuk tersebut positif narkotika jenis methamphetamine.

Menurut pengakuannya, AH telah empat kali menjadi kurir narkoba. Ia sebelumnya pernah mengantar sabu dari Medan ke Jakarta sebanyak tiga kali. Pelaku mengenal pengendali bernama ABG melalui seorang teman. Dalam setiap pengiriman, AH dijanjikan upah Rp40 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa para pelaku telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” ujar Muhtadi.

Zaky Firmansyah menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur peredaran narkotika. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Posting Komentar

0 Komentar