KabarNewsLine –Keberadaan WNA pencari suaka yang tinggal bebas di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengundang tanda tanya besar. Lima orang pencari suaka dilaporkan telah tinggal di sebuah perumahan di Kilometer 14 arah Uban selama lebih dari setahun, hanya dengan bermodalkan kartu UNHCR.
Mereka tidak memiliki dokumen resmi yang sah untuk menetap di luar penampungan yang telah ditentukan, yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang tinggal di Indonesia harus memiliki izin tinggal yang sah, dan tidak diperkenankan tinggal di luar penampungan yang ditentukan tanpa pengawasan yang jelas. Lantas, bagaimana bisa para pencari suaka ini tinggal bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang?
Beberapa lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan aturan terhadap WNA pencari suaka perlu memberikan penjelasan terkait kelalaian ini:
1. Kantor Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, Imigrasi bertanggung jawab untuk mengawasi orang asing yang berada di Indonesia. Mengapa pihak Imigrasi tidak mengetahui atau tidak mengambil tindakan terhadap keberadaan mereka di luar penampungan? Seharusnya, Imigrasi memantau keberadaan dan status para pencari suaka dengan lebih ketat.
2. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) UNHCR, sebagai organisasi yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada pencari suaka, seharusnya memastikan bahwa mereka tinggal di tempat yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bagaimana mungkin UNHCR membiarkan mereka tinggal tanpa pengawasan yang memadai, bertentangan dengan aturan yang ada?
3. IOM (International Organization for Migration) IOM berperan dalam menyediakan fasilitas penampungan dan mendukung kebutuhan pencari suaka. Namun, apakah IOM tidak memiliki mekanisme pengawasan yang efektif? Bagaimana mereka tidak mengetahui atau mengawasi keberadaan para pencari suaka yang memilih tinggal di luar penampungan?
Keberadaan WNA pencari suaka yang tinggal bebas di luar penampungan selama hampir setahun tanpa pengawasan yang jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pihak berwenang. Apakah ini akibat kurangnya koordinasi antara Imigrasi, UNHCR, IOM, dan lembaga terkait lainnya? Atau ada celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan pencari suaka melanggar aturan tanpa tindakan tegas?
Situasi ini memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak berwenang. Apakah mereka tidak sadar dengan pelanggaran yang terjadi, ataukah mereka sengaja membiarkan hal ini berlangsung? Pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga sangat dibutuhkan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Tindak lanjut yang jelas dari Imigrasi, UNHCR, dan IOM sangat diperlukan agar masalah ini tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar. Media KabarNewsLine masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
BERSAMBUNG...
0 Komentar