KabarNewsLune –Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial S dan A. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian dan penadahan barang hasil curian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Tanjungpinang Kota pada Senin (20/1/2025), Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, memaparkan kronologi dan modus operandi kedua tersangka.
“Korban adalah seorang perempuan yang tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Tersangka S memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu menggunakan martil saat korban sedang tertidur,” ujar Iptu Missyamsu Alson.
Tersangka S menjalankan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dan berhasil membawa kabur satu unit handphone merek Realme C53. Barang tersebut kemudian dijual kepada tersangka A yang bertindak sebagai penadah.
“Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yakni Realme C53 milik korban dan Poco M6 Pro yang ditampung oleh tersangka A, serta sebuah martil yang digunakan untuk mencongkel pintu,” tambahnya.
Kedua tersangka diketahui bersekongkol untuk melancarkan aksi kejahatan ini. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, tersangka A dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang didukung oleh Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” tutup Kapolsek.
Polsek Tanjungpinang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tanjungpinang Kota.
(LN)
0 Komentar