KabarNewsLine -Sebuah unggahan yang viral di grup Facebook BJB Tanjungpinang dan Bintan baru-baru ini mencuatkan tuduhan serius terhadap salah satu pegawai Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Yogi.
Unggahan tersebut menuduh Yogi terlibat dalam peredaran narkoba dan membawa ponsel untuk bandar narkoba ke dalam lapas, serta melakukan kekerasan terhadap narapidana yang tertangkap menggunakan ponsel, khususnya mereka yang tidak memiliki uang.
Namun, beberapa waktu setelah unggahan tersebut viral, Muhammad Randi, yang diketahui sebagai pengunggah, memberikan klarifikasi melalui video yang berdurasi 55 detik yang diterima oleh Media Tinta Jurnalis News pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam pernyataan yang disampaikan, Randi mengakui bahwa unggahan tersebut sepenuhnya merupakan rekayasa yang ia buat sendiri. Ia meminta maaf secara terbuka kepada Yogi dan seluruh pihak terkait di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Pernyataan Klarifikasi Muhammad Randi:
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat malam. Nama saya Muhammad Randi, dan melalui kesempatan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pegawai Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, khususnya kepada Bapak Kepala Lapas dan Bapak Yogi, yang telah saya sebut dalam unggahan saya.
Saya mengakui dengan penuh kesadaran bahwa informasi yang saya unggah adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan rekayasa dari pihak saya. Tuduhan yang saya buat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dengan ini, saya menyatakan bahwa saya menyesali perbuatan saya yang telah merugikan pihak-pihak terkait. Dan, apabila mengulangi lagi, Saya siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul akibat unggahan tersebut.
Sekali lagi, saya memohon maaf yang tulus kepada Bapak Kepala Lapas, Bapak Yogi, dan seluruh pihak yang terlibat, serta berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan baik.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."
Tuduhan yang sempat menghebohkan publik ini kini telah dibuktikan sebagai informasi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan maaf tersebut. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting akan dampak besar yang dapat ditimbulkan oleh informasi yang tidak terverifikasi.
0 Komentar