KabarNewsLine –Dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang melibatkan bangunan ruko milik HC di Batu 7, Tanjungpinang Timur, kembali mencuat ke publik melalui unggahan TikTok YK. Dalam unggahannya, YK menyoroti adanya ketidaksesuaian jumlah ruko yang diizinkan dengan yang dibangun, serta dugaan pembiaran oleh pihak Dinas PUPR Tanjungpinang.
Menurut YK, permohonan IMB yang diajukan Haldi Chan hanya mencakup 44 unit ruko tiga lantai. Namun, fakta menunjukkan terdapat 49 unit ruko tiga lantai. “Ini jelas menyalahi aturan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Surat teguran sudah dikeluarkan pada tahun 2020, 2022, dan 2024, tapi bangunan ini tetap dibiarkan,” ungkap YK
Ia juga mempertanyakan sikap Dinas PUPR yang tidak mengambil tindakan tegas. “Aneh! Sesuai perda, izin yang melanggar dibekukan. Tapi ini malah dibiarkan,” tegasnya.
Warga Soroti Peran Pejabat Pemko
Seorang warga Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelanggaran ini sulit ditindak karena dugaan keterlibatan pihak berpengaruh di pemerintahan sesuai yang ada pada TikTok. “Bagaimana mungkin PUPR Tanjungpinang bisa bergerak, sementara yang mengizinkan masih duduk di kursi orang nomor urut 3 di Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
Warga tersebut juga menilai bahwa perubahan hanya mungkin terjadi jika pejabat terkait tidak lagi menjabat. “Saya suka dengan semangat Yusril Koto yang terus memperjuangkan keadilan. Semoga beliau selalu sehat,” tambahnya.
Dugaan Kongkalikong
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola perizinan di Tanjungpinang. Dugaan adanya kongkalikong antara pihak terkait semakin memperburuk citra Dinas PUPR di mata publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun Pemko Tanjungpinang terkait isu yang viral ini.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
0 Komentar