KabarNewsLine –Setelah sekian lama menanti perkembangan laporannya terkait pascatambang di wilayah Bintan, Kepulauan Riau, Pak Tanjung Kepri akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Senin (2/12/2024). Laporan tersebut menyoroti dugaan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang melibatkan 44 perusahaan tambang.
Langkah ini diambil setelah Pak Tanjung menerima hasil investigasi dari Deb Intel berpangkat bintang tiga, yang ditandatangani oleh Mantovani. Investigasi tersebut menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Selain itu, ia juga mendapatkan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abdulkohar, yang menyatakan bahwa laporannya telah diteruskan ke Kejati Kepri untuk ditindaklanjuti.
“Dikarenakan sudah masuk di akhir-akhir laporan saya, saya ingin menanyakan sejauh mana perkembangannya. Oleh karena itu, saya ke Kejati Kepri. Kita tidak ingin lembaga negara, khususnya penegak hukum, dikalahkan oleh pihak-pihak yang terlapor dalam dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Pak Tanjung melalui pesan WhatsApp kepada Media Tinta Jurnalis News.
Pak Tanjung menegaskan bahwa perjuangannya tidak akan berhenti di Kejati Kepri. Jika tidak ada respons yang memuaskan, ia berencana membawa persoalan ini ke sejumlah instansi di Jakarta.
“Setelah ini, saya akan terbang ke Jakarta. Pertama, saya akan menemui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS). Kedua, saya akan mendatangi Komisi Kejaksaan. Ketiga, saya akan menjumpai Komisi III DPR RI bagian Hukum di Senayan. Terakhir, saya akan mengunjungi DPP Gerindra untuk mencari keadilan,” ungkapnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Pak Tanjung menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kita sama-sama tahu siapa yang saya laporkan. Saya berharap semuanya diproses. Karena ini adalah perintah Presiden Prabowo: tidak ada yang kebal hukum. Proses. Adili,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi salah satu isu besar yang menyangkut dugaan kerugian negara akibat pelanggaran pascatambang. Publik menunggu langkah konkret dari Kejati Kepri untuk menyelesaikan laporan ini, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
(Edo Jurnalis)
0 Komentar