KabarNewsLine –Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Dengan kejelian dan profesionalisme petugas, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas berhasil digagalkan pada Kamis, 28 Oktober 2024.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo, mengungkapkan bahwa modus penyelundupan sabu kali ini terbilang unik. Pelaku membawa lauk rendang saat membesuk tahanan, namun petugas yang curiga memeriksa lebih teliti.
"Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat 33,87 gram yang dikemas dalam delapan paket kecil, dibungkus plastik bening, dilakban hitam, dan disamarkan di dalam rendang," jelas Bejo saat di Konfirmasi.
Kecurigaan petugas juga muncul saat menemukan beberapa bungkus kain menyerupai handuk yang digunakan untuk menyamarkan sabu agar tampak seperti daging rendang. Kejelian ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan bergerak cepat mengamankan dua tersangka, yakni Jumanto (50) dan Lafran (40). Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar, penangkapan Jumanto sempat memakan waktu karena ia melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Jumanto berhasil ditangkap setelah tiga hari pengejaran di sebuah rumah rekannya di Kampung Pisang, Bintan Timur," ungkap Iptu Davinci.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan komitmen tinggi petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dari penyalahgunaan narkotika. Bravo untuk Lapas Narkotika Tanjungpinang atas dedikasi dan profesionalismenya!
0 Komentar