KabarNewsLine -Gelanggang permainan di kawasan Lubuk Baja, Batam, kembali menjadi sorotan. Permainan bola pingpong dan tombak ikan yang menjadi daya tarik utama di lokasi tersebut diduga mengandung unsur perjudian.
Tidak hanya itu, aktivitas ini disebut-sebut mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap harinya. Dugaan lain yang mencuat adalah adanya praktik bagi bagi Kue (Uang/Bulan) kepada Oknum tertentu melalui seorang perantara berinisial ASN.
Permainan bola pingpong dan tombak ikan ini telah menarik perhatian masyarakat setempat. Namun, berdasarkan hukum di Indonesia, aktivitas semacam ini dapat digolongkan sebagai perjudian apabila melibatkan unsur taruhan uang dengan hasil yang bergantung pada keberuntungan atau faktor tidak pasti.
Modus operandi permainan ini biasanya menggunakan sistem kredit atau token yang dibeli dengan uang tunai. Pemain bertaruh untuk memenangkan hadiah, yang sering kali berupa uang tunai atau token yang dapat diuangkan kembali.
Jika terbukti bahwa mekanisme ini mengandung unsur pertaruhan dengan hadiah yang bergantung pada keberuntungan, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pasal ini secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia dengan ancaman pidana.
Lebih jauh, dugaan praktik “bagi-bagi kue” melalui perantara berinisial ASN semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap legalitas dan etika operasional gelanggang permainan ini. Isu ini telah memancing reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, diharapkan pihak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik aktivitas ini.
Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh perjudian terselubung.
(AH)
0 Komentar