KabarNewsLine -Kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Neti dan korban Junita Lubis akhirnya mencapai putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Neti dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
Putusan ini berarti terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara selama masa percobaan jika tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya. Namun, keputusan ini menuai kekecewaan dari korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada 23 November 2024 saat korban, Junita Lubis, sedang memaku di rumahnya. Terdakwa Neti tiba-tiba datang dan menegur dengan nada tinggi, menuduh Junita melakukan praktik perdukunan. Tuduhan tersebut memicu perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.
Dalam kesaksiannya, Junita mengungkapkan bahwa terdakwa memukul kepalanya dua kali, menginjak kakinya, dan menendang perutnya, yang baru saja menjalani operasi. Suaminya, Etius Hia, membenarkan kejadian tersebut.
Saksi lain, RT 001, Iwan, juga memberikan keterangan bahwa terdakwa sering bermasalah dengan tetangga. "Neti memang sering cari masalah, bukan hanya dengan Junita, tapi juga dengan tetangga lainnya," ujar Iwan di hadapan majelis hakim.
Pembelaan Terdakwa
Dalam persidangan, Neti membantah sebagian tuduhan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Namun, ia tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan posisinya.
Putusan Hakim
Majelis hakim, setelah mempertimbangkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, memutuskan hukuman PW (Pidana Waktu) enam bulan kepada terdakwa. Artinya, terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara selama masa percobaan enam bulan, asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum lain.
Kekecewaan Korban
Vonis ini disambut kekecewaan oleh korban, Junita Lubis, yang merasa hukuman tersebut tidak setimpal dengan penderitaan yang dialaminya. "Saya tidak puas dengan keputusan ini. Luka yang saya alami sangat serius, tapi hukuman yang dijatuhkan terasa tidak adil," ungkap Junita usai persidangan.
Refleksi dan Harapan
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang memadai bagi korban kekerasan. Meski hukum telah ditegakkan, keputusan ini menjadi pengingat bahwa rasa keadilan harus dirasakan oleh semua pihak. Diharapkan, sistem hukum dapat lebih responsif terhadap penderitaan korban agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.
0 Komentar