KabarNewsLine -Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan keterangan tertulis mengenai pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan. Remisi ini diberikan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
Remisi Khusus adalah bentuk penghargaan yang diberikan pada hari besar keagamaan bagi narapidana yang merayakan hari tersebut. Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pencapaian positif narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Dalam keterangan tertulisnya Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, BEJO mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 717 orang WBP memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 21 orang disetujui untuk menerima remisi dengan rincian sebagai berikut:
- 6 orang mendapat remisi potongan hukuman 1 bulan 15 hari
- 11 orang menerima remisi potongan hukuman 2 bulan
- 4 orang mendapatkan remisi potongan hukuman 1 bulan
- 1 orang menerima remisi potongan hukuman 15 hari
Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan atas perilaku baik narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berusaha memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik, serta menjadi individu yang lebih siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
0 Komentar