KabarNewsLine -Konflik lahan di Teluk Bakau, Nongsa, Kota Batam, yang kian memanas menjadi sorotan publik setelah beredarnya video berdurasi 56 detik yang memuat ancaman terhadap anggota DPRD Kota Batam. Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, memberikan tanggapan tegas atas situasi ini, menyerukan pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian konflik secara bermartabat.
"Ancaman terhadap anggota DPRD adalah tindakan yang menciderai demokrasi dan menghina supremasi hukum. Kami di LAMI Kepri mengecam keras tindakan intimidasi ini dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan menjamin keselamatan semua pihak yang terlibat dalam upaya menyelesaikan konflik lahan ini," ujar Datok Agus, Sabtu (7/12/2024).
Datok Agus menekankan bahwa perusahaan yang terlibat harus menghormati keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam yang melarang aktivitas di lahan PL2 hingga persoalan ganti rugi selesai. "Keputusan RDP adalah wujud dari penegakan hukum dan aspirasi rakyat. Ketidakpatuhan terhadap keputusan ini bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga ancaman terhadap hak-hak masyarakat Teluk Bakau," tegasnya.
Pendekatan yang Humanis dan Bermartabat
Datok Agus juga menyoroti metode pendekatan perusahaan yang dinilai kurang humanis dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, intimidasi dan kekerasan bukanlah cara yang tepat dalam menyelesaikan konflik.
“Perusahaan seharusnya menjunjung tinggi prinsip dialog dan keadilan. Menggunakan jasa pihak ketiga yang intimidatif hanya akan memperkeruh keadaan. Hak warga Teluk Bakau, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah, adalah hal yang wajib dipertimbangkan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Ia mengimbau agar semua pihak, baik pemerintah, DPRD, maupun aparat penegak hukum, bekerja sama memastikan konflik ini dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat kecil. “Kami mendorong semua pihak untuk menjunjung tinggi etika, hukum, dan prinsip keadilan. Jangan sampai ada pihak yang bertindak seolah kebal hukum atau mengabaikan hak-hak warga yang terdampak penggusuran,” tutup Datok Agus.
Konteks Konflik
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria bermata sipit, berambut cepak, dan berbadan tegap mengancam akan “menyikat” anggota DPRD Batam yang dianggap ikut campur. Video ini juga memperlihatkan ketegangan antara kelompok yang diduga dari perusahaan pemegang PL dengan masyarakat setempat.
Dalam RDP DPRD Kota Batam pada 20 November 2024, telah diputuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di lahan tersebut hingga persoalan ganti rugi selesai. Namun, aktivitas di lapangan masih terus berlangsung, memicu ketegangan dan keresahan warga.
0 Komentar