KabarNewsLine –Sebanyak 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Bintan menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Natal 2024.
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Gereja Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, dengan acara yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mengikuti arahan dari Menteri Hukum dan HAM, Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto melalui video konferensi.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin, dalam sambutannya mengingatkan kepada para WBP yang menerima remisi untuk menjaga amanah yang diberikan.
"Mereka yang mendapatkan remisi ini diharapkan dapat berbuat baik, karena salah satu syarat untuk menerima remisi adalah berkelakuan baik. Ini menjadi motivasi agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang merugikan diri mereka sendiri," ujarnya.
Kasubsi Registrasi Lapas Umum IIA Tanjungpinang, Ramadina Humarah, yang akrab disapa Yuma, menjelaskan bahwa total remisi yang diberikan melibatkan 25 WBP yang diusulkan. "Kami juga menerima tambahan dua orang dari Rutan Tanjungpinang pada 23 Desember 2024," ungkap Yuma.
Misbahuddin menambahkan bahwa dari 25 orang yang diusulkan, sebanyak 23 orang di antaranya menerima remisi pada perayaan Natal tahun 2024. "Remisi yang diberikan terdiri dari satu bulan untuk 16 orang, satu bulan 15 hari untuk 5 orang, dan dua bulan untuk 24 orang," jelas Misbahuddin.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
0 Komentar