Puluhan Pekerja PT Yuan Zhou Bintan Dijadwalkan Terima Gaji Tertunggak pada 3 Desember

Ilustrasi

KabarNewsLine –Polemik terkait gaji puluhan pekerja PT Yuan Zhou Bintan yang belum dibayarkan akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan informasi dari salah seorang perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kekurangan gaji para pekerja dijadwalkan akan dilunasi pada Selasa, 3 Desember 2024.

"Berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan PT Yuan Zhou, kekurangan gaji akan dibayarkan pada tanggal tersebut. Perusahaan nantinya akan menghubungi para pekerja untuk proses pembayarannya," ungkap perwakilan Disnaker yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Ia menambahkan bahwa satu-satunya kendala dalam proses pembayaran ini adalah pencocokan data absensi pekerja. "Tidak ada kendala lain selain itu," ujarnya singkat.

Kepastian jadwal pembayaran ini juga dikonfirmasi oleh dua pekerja, Boy dan Bayu. Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, keduanya menyebutkan rincian pembayaran yang akan dilaksanakan sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 3 Desember 2024  
  • Waktu: Pukul 13.00 WIB  
  • Lokasi: Kantor Disnakertrans Provinsi Kepri, Km 8, Tanjungpinang  

Menurut Boy dan Bayu, pihak Disnaker Provinsi Kepri menyampaikan bahwa Rizky, yang sebelumnya bertugas sebagai perekrut atau pengurus pekerja, akan bertanggung jawab mengoordinasikan informasi terkait teknis pembayaran. "Rizky akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai teknis pembayaran tersebut," jelas mereka kepada media ini.

Boy dan Bayu berharap pembayaran gaji ini dapat terlaksana sesuai jadwal tanpa ada penundaan lagi. Mereka menekankan pentingnya kepastian ini agar hak pekerja yang telah lama tertunda dapat segera terpenuhi, sehingga kehidupan mereka dapat kembali berjalan normal.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masalah yang sempat berlarut-larut terkait hak pekerja dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. 

Posting Komentar

0 Komentar