KabarNewsLine -Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) semakin mengkhawatirkan. Rokok dengan merek seperti H Mind dan H&D kini bebas dijual di pasar tanpa pengawasan yang memadai dari pihak berwenang. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang sejauh mana Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi peredaran barang di pasaran.
Kementerian Perdagangan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengawasi peredaran barang di pasar domestik. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perdagangan barang, termasuk produk tembakau seperti rokok, Kemendag memiliki beberapa tugas dan wewenang utama yang harus dilaksanakan dengan tegas, antara lain:
1. Pengawasan Peredaran Barang di Pasar Domestik: Kemendag bertugas mengawasi distribusi dan peredaran barang, termasuk rokok, di pasar domestik untuk memastikan barang yang beredar sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tugas ini mencakup pemantauan jalur distribusi untuk mencegah beredarnya barang ilegal, termasuk rokok ilegal yang merugikan industri yang sah.
2. Regulasi Pemasaran dan Distribusi Barang: Kemendag juga memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi terkait pemasaran dan distribusi barang di dalam negeri. Tugas ini meliputi pengawasan terhadap pemasaran rokok, baik di tingkat pengecer, distributor, maupun produsen, untuk memastikan produk yang beredar tidak berasal dari jalur ilegal dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Penegakan Hukum dalam Perdagangan: Jika ditemukan barang ilegal yang beredar di pasar, Kemendag memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penertiban. Ini termasuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan barang ilegal, seperti rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai atau tidak terdaftar.
4. Perlindungan Konsumen dan Industri yang Sah: Salah satu tujuan utama pengawasan Kemendag adalah melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, serta melindungi industri yang sah dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal. Peredaran rokok ilegal yang terus berkembang jelas merugikan industri rokok legal dan mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.
Meskipun Kemendag memiliki kewenangan yang jelas dalam mengatur dan mengawasi peredaran rokok, peredaran rokok ilegal di Kepri semakin tidak terkendali. Rokok-rokok dengan merek seperti H Mind dan H&D, kini banyak dijual bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Kemendag telah melakukan pengawasan yang maksimal atau malah menutup mata terhadap fenomena ini?
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan industri rokok legal, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari cukai rokok yang seharusnya menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Jika hal ini dibiarkan terus berlangsung, industri rokok yang sah akan semakin tertekan, dan penerimaan cukai negara akan tergerus.
Pemerintah, melalui Kemendag, tidak bisa lagi berpura-pura tidak mengetahui masalah ini. Tugas dan wewenang Kemendag untuk mengawasi dan mengatur peredaran barang harus dijalankan dengan lebih serius dan tegas. Pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang lebih tegas, dan langkah-langkah konkret lainnya harus segera diambil agar peredaran rokok ilegal tidak semakin merajalela.
Jangan biarkan rokok ilegal merusak ekonomi negara dan merugikan masyarakat. Kemendag harus segera bertindak untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan tidak merusak sistem perdagangan yang sah.
(Edo Jurnalis)
0 Komentar