KabarNewsLine –Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) terus menjadi persoalan serius yang seolah tak tersentuh. Berdasarkan pantauan di lapangan, produk rokok tanpa pita cukai resmi ini sangat mudah ditemukan di pasar-pasar tradisional dan toko-toko kecil.
Fenomena ini berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya tindakan nyata dari Dinas Perdagangan Kepri, menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pihak-pihak tertentu.
Rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi telah menjadi pilihan utama bagi banyak konsumen, terutama dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Sayangnya, rokok-rokok ini sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang diatur oleh pemerintah. Selain itu, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan cukai.
Meski fenomena ini sangat luar biasa di pasaran, hingga kini tidak pernah terdengar adanya temuan resmi dari Dinas Perdagangan terkait kasus rokok ilegal ini.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengawasan yang dilakukan hanya formalitas belaka? Atau, apakah ada kepentingan tertentu yang membuat fenomena ini dibiarkan terus berlangsung?
Pantauan media menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya masif, tetapi juga terstruktur dengan memanfaatkan jalur distribusi yang sulit diawasi secara kasat mata.
Namun, dengan keberadaan yang begitu nyata di pasar, sulit dibayangkan bahwa pihak dinas terkait benar-benar tidak menyadari keberadaannya.
Jika tidak ada langkah tegas dan transparan dari Dinas Perdagangan untuk menindak peredaran rokok ilegal, maka dugaan adanya kongkalikong akan semakin kuat.
Keberadaan rokok ilegal yang bertahan bertahun-tahun tanpa penanganan menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Publik berharap agar Dinas Perdagangan Kepri segera memperlihatkan tindakan nyata, bukan hanya diam sebagai penonton.
Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya akan semakin sulit dikendalikan tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
(Edo Jurnalis)
0 Komentar