KabarNewsLine –Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMAN 5 Tanjungpinang, berlokasi di Jl. Agus Salim No. 37, Tanjungpinang Barat, kini tengah berjalan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 589.045.531.
Proyek yang dikelola oleh CV. Megasindo Jaya ini bertujuan meningkatkan fasilitas belajar siswa dengan memperbaiki ruang kelas yang mengalami kerusakan sedang.
Proyek ini dijadwalkan rampung dalam waktu 150 hari kalender dengan pengawasan dari CV. Trimetri Karya Konsultan.
Namun, pantauan di lapangan mengungkapkan sejumlah ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Banyak pekerja ditemukan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan, seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi reflektif.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan pekerja mengingat risiko kecelakaan yang tinggi di lokasi konstruksi.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap pekerja di lokasi konstruksi diwajibkan memakai APD.
Perusahaan pelaksana pun bertanggung jawab untuk menyediakan APD lengkap dan memastikan penggunaannya selama proyek berlangsung.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja hanya menjawab singkat, “Iya, bang,” tanpa penjelasan lebih lanjut. Anehnya, pihak CV. Megasindo Jaya yang dihubungi Via Whatsapp juga enggan memberikan tanggapan terkait situasi ini.
Untuk menjaga keselamatan dan kepatuhan, beberapa pihak berwenang diharapkan turut berperan dalam pengawasan dan penegakan standar K3:
1. Dinas Tenaga Kerja – Sebagai instansi berwenang, Dinas Tenaga Kerja memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan K3.
Jika ditemukan pelanggaran APD, dinas ini dapat mengeluarkan teguran atau sanksi administratif kepada perusahaan terkait serta melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) – Jika proyek berada di bawah naungan Dinas PUPR, instansi ini memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan proyek, termasuk aspek keselamatan kerja.
Teguran atau rekomendasi sanksi dapat diberikan kepada kontraktor yang tidak memenuhi standar keselamatan.
3. Konsultan Pengawas Proyek – CV. Trimetri Karya Konsultan sebagai pengawas juga memiliki tanggung jawab memastikan standar keselamatan dipatuhi.
Meski tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung, konsultan pengawas wajib melaporkan pelanggaran yang ditemukan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
4. Pengawas K3 Internal – Jika ada pengawas K3 internal di proyek, mereka bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap keselamatan kerja di lokasi.
Pengawas ini dapat memberikan teguran kepada pekerja dan melaporkan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja atau manajemen perusahaan.
Kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan pihak pengawas diharapkan mampu mengoptimalkan penegakan keselamatan kerja di proyek ini, sehingga risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan dan kesejahteraan para pekerja tetap terjaga.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
(Edo Jurnalis)
0 Komentar