Datok Badrun Laporkan Dugaan Penjualan Tanah Masyarakat Pengujan ke Perusahaan Asing ke Mabes Polri, Diduga Terlibat Mantan Bupati Bintan

Surat tanda terima mabes polri Datok Badrun

KabarNewsLine -Datok Badrun, warga asli Pulau Pengujan, Kabupaten Bintan, resmi melaporkan dugaan penjualan tanah masyarakat kepada perusahaan asing ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 23 September 2024. 

Laporan ini mengungkap adanya dugaan penggadaian lahan seluas 500 hektare kepada perusahaan asal Singapura sejak tahun 2006.

Menurut Badrun, laporan ini disertai sejumlah bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran, termasuk dokumen-dokumen transaksi yang melibatkan mantan pejabat daerah dengan pihak perusahaan asing tersebut. 

Salah satu dokumen yang dilampirkan menunjukkan adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan perusahaan Singapura terkait penggunaan lahan. 

Kesepakatan ini dilaporkan telah dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Bintan Lagoon Resort pada 22 September 2006.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat Bintan bahwa kampung kita sudah dijual atau dijadikan kerja sama dengan perusahaan asing oleh mantan Bupati Bintan, AA. Data-datanya ada di sini, dan saya harap masyarakat Bintan bisa lebih peduli terhadap masalah ini,” ujar Badrun.

Bukti lain yang diajukan Badrun termasuk surat pembayaran modal dari sebuah perusahaan asing yang diserahkan pada 23 Maret 2007, dengan komitmen modal kerja senilai 1 juta dolar AS. 

Dokumen tersebut mencatat rencana pembangunan infrastruktur di wilayah Bandar Seri Bintan yang meliputi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata, yang memanfaatkan lahan-lahan strategis di berbagai lokasi di Pulau Bintan.

Dalam surat tanda terima laporan yang diterbitkan oleh Mabes Polri, laporan ini sudah tercatat secara resmi pada 23 September 2024 dan diserahkan langsung oleh Badrun.

Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.

(Edo Jurnalis)

Posting Komentar

0 Komentar