KabarNewsLine –Pembangunan ruko di kawasan Tanjungpinang Timur Km diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), yang memunculkan perhatian dari berbagai pihak.
Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah saat ini menunggu arahan dan tindak lanjut dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait langkah penegakan yang akan dilakukan.
Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, turut mengomentari situasi ini. Ia menegaskan bahwa Dinas PU dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang tidak bisa bersikap diam dalam menghadapi persoalan ini.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan atas dugaan pelanggaran IMB yang terjadi.
“Tidak boleh ada kebungkaman dalam kasus ini. Masyarakat akan terus bertanya-tanya dan merasa gelisah jika tidak ada kejelasan. Kami mendesak agar segera ada klarifikasi dan tindakan dari pihak terkait, termasuk memberi amanah kepada Satpol PP untuk mengambil langkah tegas,” ujar Datok Agus Ramdah.
Ia juga mengingatkan agar Pemkot Tanjungpinang segera memberikan tanggapan resmi guna menjaga citra positif dan menghindari preseden buruk di mata publik.
“Kami meminta Pemkot Tanjungpinang segera membuat klarifikasi agar masyarakat tidak terus dibingungkan oleh pemberitaan yang berkepanjangan. Transparansi dalam hal ini penting untuk menjawab keresahan publik,” tambahnya.
Saat ini, masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menuntaskan persoalan ini, memberikan kepastian hukum, dan menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan daerah.
(Edo Jurnalis)
0 Komentar