KabarNewsLine -Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, menanggapi serius pernyataan Manajer Kampanye Paslon Rahma-Rizha Hafiz, Abdul Fatah, terkait dugaan pembagian bantuan beras oleh paslon lain kepada warga dan simpatisan selama masa kampanye Pilwako Tanjungpinang 2024. Datok Agus menilai bahwa Bawaslu Tanjungpinang, sebagai lembaga pengawas pemilu, belum menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi dugaan pelanggaran tersebut.
"Beras yang seharusnya menjadi bantuan sosial untuk masyarakat, jangan dijadikan alat politik. Jika benar ada indikasi penyalahgunaan, Bawaslu harus segera menindaklanjutinya," tegas Datok Agus dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024). Ia menambahkan bahwa isu ini harus segera diselesaikan agar tidak merusak integritas Pilwako Tanjungpinang 2024.
Agus menegaskan bahwa bantuan dalam bentuk apapun yang diberikan selama masa kampanye, meskipun bukan uang, tetap berpotensi melanggar aturan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu diminta untuk bertindak tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.
"Bantuan dalam bentuk apapun yang diberikan selama masa kampanye, meskipun bukan uang, tetap berpotensi melanggar aturan Pemilu, dan Bawaslu harus bertindak tegas untuk mengusutnya," ungkap Agus.
Selain itu, Agus mengkritisi lambatnya respons Bawaslu Tanjungpinang terhadap dugaan pelanggaran serupa yang muncul di masa lalu. Menurutnya, ketidakjelasan sikap Bawaslu justru memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu tersebut.
“Kami semakin bingung dengan kinerja Bawaslu. Dugaan pelanggaran seperti ini sering muncul, tetapi tidak ada tindakan yang jelas. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Agus juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pelanggaran kecil seperti pembagian suvenir dan dugaan penyalahgunaan bantuan beras yang menurutnya jelas melanggar aturan. "Jika hanya suvenir kecil seperti jilbab dan kain sarung yang langsung diselidiki, mengapa dugaan pembagian beras yang jelas berpotensi melanggar aturan tidak mendapat perhatian yang sama? Ini sangat meresahkan dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita," kritiknya.
Menurut Agus, pembagian bantuan berupa beras, meskipun tidak berupa uang, tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk politik transaksional yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih secara tidak sah. "Pemilu harus menjadi ajang adu ide dan gagasan, bukan ajang untuk menarik simpati lewat bantuan material. Bawaslu harus segera menindaklanjuti ini untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik semacam ini," ujarnya.
Sebagai penutup, Datok Agus mengimbau agar Bawaslu Tanjungpinang segera memberikan klarifikasi publik mengenai langkah-langkah yang diambil dalam menangani dugaan pembagian bantuan beras ini. "Kami menuntut agar Bawaslu transparan dalam menangani masalah ini. Publik memiliki hak untuk tahu, dan kepercayaan terhadap Pemilu adalah harga yang sangat mahal. Jika Bawaslu tidak bertindak tegas, kepercayaan itu akan hilang," tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Datok Agus berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilwako Tanjungpinang 2024 mematuhi peraturan yang berlaku, dan Bawaslu dapat menjalankan fungsinya dengan lebih profesional demi terciptanya Pemilu yang bersih dan bermartabat.
(Edo Jurnalis)
0 Komentar