KabarNewsLine –Kasus penganiayaan yang menimpa dua tukang pangkas, PG dan YG, di kawasan Bincen beberapa minggu lalu menarik perhatian publik. Fokus utama kini tertuju pada perbedaan penanganan laporan antara korban dan pelaku.
Menurut YG, salah satu korban, dirinya telah melaporkan pemukulan tersebut kepada Polsek Tanjungpinang Timur lebih dahulu. Namun, anehnya, pemilik kos berinisial H, yang diduga sebagai pelaku, justru diprioritaskan dalam penanganan laporan dengan tuduhan pengeroyokan.
“Saya yang pertama kali melapor, bahkan polisi menyertai saya ke lokasi kejadian, bukan pelaku,” ungkap YG, sambil menunjukkan lebam di sekitar matanya akibat penganiayaan tersebut.
Namun, pihak Polsek memberikan pernyataan berbeda. Seorang penyidik menyebutkan bahwa H telah lebih dulu melaporkan dugaan pengeroyokan. Hal ini menimbulkan kebingungan, karena YG dan rekan-rekannya merupakan saksi utama di lokasi kejadian, sementara keabsahan saksi dari pihak H dipertanyakan.
“Bagaimana mungkin ada saksi lain jika saat kejadian hanya kami dan istri pelaku yang ada di lokasi?” tanya YG.
Dugaan intervensi semakin kuat ketika diketahui bahwa H adalah pensiunan aparat, yang selalu didampingi anggota keluarganya dan pihak berbaju loreng lainnya saat pemeriksaan. Kehadiran mereka menimbulkan pertanyaan mengenai apakah status tersebut memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Publik kini mempertanyakan apakah perlakuan istimewa diberikan kepada pelaku karena statusnya. Keluarga korban berharap kasus ini diselesaikan secara transparan dan adil, tanpa campur tangan pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat, yang mendesak kepolisian untuk bertindak netral dan menegakkan keadilan. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status sosial atau latar belakang seseorang. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terjaga jika proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Polsek Tanjungpinang Timur masih belum membuahkan hasil.
Kronologi Pemukulan:
Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat malam, 27 September. Menurut keterangan korban, insiden bermula saat anak korban, PG, mengantar pacarnya ke sebuah kos di kawasan Tanjungpinang Timur, tepatnya di seberang swalayan Pinang Lestari.
Tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas, PG ditampar oleh pemilik kos alias pensiunan aparat berbaju loreng.
Merasa tidak terima dengan tindakan tersebut, PG melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, YG, yang pada saat itu sedang berada di kedai kopi di Km 12, Uban.
Mendengar kabar tersebut, YG segera bergegas menuju kos tersebut untuk meminta penjelasan dari pemiliknya. Namun, situasi semakin memanas ketika pemilik kos arogan dan langsung meninju YG hingga menyebabkan luka parah di mata kirinya.
Perkelahian fisik antara keduanya pun tak terhindarkan, sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar dan rekan-rekan korban yang turut hadir di lokasi.(AH)
0 Komentar