Lambatnya Penegakan Hukum, Advokat PT. Bintan Properti Indo Kritik Kejari Bintan Soal Pengembalian Berkas Kasus Pemalsuan Surat

Lucky Omega Hasan, S.H., M.H., advokat dari PT. Bintan Properti Indo

KabarNewsLine -Lucky Omega Hasan, S.H., M.H., advokat dari PT. Bintan Properti Indo, mengkritik langkah Kejaksaan Negeri Bintan yang kembali mengembalikan berkas dugaan kasus pidana pemalsuan surat yang melibatkan mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, serta dua tersangka lainnya, Riduan dan Budiman, kepada penyidik Satreskrim Polres Bintan pada Selasa (22/10/2024).

Pengembalian berkas oleh Kejaksaan Negeri Bintan ini, yang dilakukan untuk kesekian kalinya, disebabkan oleh alasan belum lengkapnya berkas perkara, dengan adanya beberapa petunjuk yang diberikan. PT. Bintan Properti Indo, sebagai pihak yang mengklaim dirugikan dalam dugaan pemalsuan surat tersebut, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami sangat merasa dirugikan dengan lambatnya penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Dr. Lucky kepada media, Kamis (24/10/2024).

Dr. Lucky menjelaskan bahwa salah satu alasan pengembalian berkas adalah permintaan pemenuhan dokumen asli SK Gubernur Riau KDH Tk. I Riau Nomor: KPTS.421/VIII/1991, yang dikeluarkan pada 8 Agustus 1991. Dokumen ini mengatur pencadangan lahan seluas kurang lebih 100 hektar di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang ditujukan kepada PT. Expasindo Raya.

"Jika benar pengembalian berkas disebabkan oleh permintaan SK asli tersebut, kami sangat menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri Bintan," ungkap Dr. Lucky.

Ia menambahkan bahwa SK asli dari tahun 1991 tersebut tidak tiba-tiba muncul, melainkan didasarkan pada rekomendasi Bupati Kepulauan Riau saat itu pada tahun 1990. Dokumen rekomendasi tersebut, menurutnya, masih tercatat dan ada dalam register resmi di Pemerintahan Kabupaten Bintan."Dokumen pendukung ini telah dilampirkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Dr. Lucky juga menyoroti pengakuan dari salah satu tersangka, yakni Hasan, yang sebelumnya mengakui kekeliruannya dalam penerbitan surat pengoperan hak penguasaan tanah kepada pembeli. Menurutnya, Hasan dan Riduan telah melakukan penyelesaian dengan mengembalikan uang kepada para pihak terkait."Jika demikian, apa lagi yang ditunggu oleh Jaksa Penuntut Umum?" tanyanya.

Ia menutup dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Bintan tetap independen dan objektif dalam menangani kasus ini. Menurutnya, Kejaksaan harus menjadi tumpuan bagi para korban kejahatan dalam menuntut hak-hak mereka."Semoga Kejaksaan Negeri Bintan tetap menjunjung tinggi independensi dan objektifitas dalam proses penegakan hukum ini," pungkasnya.

Sumber: Kepri Raya

(Edo Jurnalis)

Posting Komentar

0 Komentar