Dari Bekas Galian Pasir Menjadi Kolam Ikan Milik E di Teluk Bakau: Sudahkah Memenuhi Persyaratan Izin?

Foto lokasi 

KabarNewsLineAktivitas mesin penyedot pasir di lokasi bekas galian milik E di Teluk Bakau kini menarik perhatian publik. Mesin ini digunakan untuk memperdalam area yang akan dijadikan kolam ikan. Meskipun proyek ini dilakukan di lahan pribadi, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tetap menjadi hal yang sangat penting.

Sebelumnya, lokasi ini terlibat dalam aktivitas penambangan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan lahan bekas galian ini memerlukan izin dari otoritas terkait, termasuk izin pemanfaatan lahan, izin lingkungan, serta izin dari Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Pertanyaan pun muncul: Apakah pemilik lahan sudah mendapatkan semua izin yang diperlukan untuk kegiatan ini? Mengingat potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, kepatuhan terhadap peraturan menjadi sangat krusial.

Regulasi mengenai pemanfaatan lahan bekas galian mencakup aspek keamanan, dampak lingkungan, dan tata ruang. Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup diharapkan segera melakukan evaluasi langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan di Teluk Bakau diharapkan dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum demi kesejahteraan bersama. Penting bagi pihak berwenang untuk memberikan perhatian serius terhadap hal ini guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

(Edo Jurnalis)

Posting Komentar

0 Komentar