KabarNewsLine –Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kini berada dalam sorotan tajam setelah diduga melanggar ketentuan kampanye pemilihan kepala daerah dengan berperan sebagai Juru Kampanye (Jurkam) tanpa izin resmi.
Ketiga anggota tersebut, yang dikenal dengan inisial Y, NS, dan MYA, terlihat aktif mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nizar-Novrizal di berbagai lokasi.
Pada Senin, 30 September 2024, dalam sebuah dialog kampanye di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Y, akrab disapa Cacok, mengajak warga untuk mendukung program pembangunan yang sedang berjalan.
Malam itu juga, NS hadir dalam kampanye dialogis di Desa Batu Kacang, menunjukkan dukungan serupa untuk pasangan calon tersebut. Di hari berikutnya, MYA kembali menegaskan dukungannya dalam acara di Tinjul, Singkep Barat.
Tindakan ketiga anggota DPRD ini mengundang kritik keras dari Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lingga, Ardi Ahmad. Ia menegaskan bahwa mereka telah melanggar ketentuan yang berlaku. "Anggota DPRD yang menjadi Jurkam untuk pasangan calon nomor urut 1 diduga belum memiliki izin cuti resmi yang diajukan ke KPU dan Bawaslu Lingga," jelas Ardi.
Aturan tegas mengenai hal ini tercantum dalam surat Bawaslu Lingga nomor 442/PM.00.02/K.KR-03/09/2004, serta Undang-Undang Pilkada Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (1), serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53 ayat (1). Ketentuan tersebut mengharuskan pejabat negara, termasuk anggota DPRD, untuk mendapatkan izin sebelum terlibat dalam kampanye.
"Kami mendesak semua pejabat untuk mematuhi ketentuan ini. Partisipasi dalam kampanye harus diiringi dengan pengajuan izin cuti, dan tidak boleh ada penggunaan fasilitas negara dalam konteks ini. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum," tegas Ardi.
Berbagai laporan media menunjukkan bahwa anggota DPRD yang bertindak sebagai Jurkam wajib memiliki izin cuti. Namun, di Kabupaten Lingga, tampaknya ketentuan ini kurang diperhatikan.
"Banyak anggota DPRD Lingga terlibat dalam kampanye tanpa izin, yang dapat dilihat dari dokumentasi yang beredar di media sosial. Kami mendesak Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye tanpa izin," tambah Ardi.
Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia. Dengan meningkatnya keprihatinan masyarakat terhadap praktik politik yang tidak transparan, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil dan akuntabel.
Bawaslu diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan, serta memastikan bahwa calon pemimpin yang terpilih benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat tanpa pelanggaran yang merugikan.
(Redaksi)
0 Komentar