KabarNewsLine –Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, bersama dua tersangka lainnya, Ridwan dan Budiman, kembali mengalami hambatan.
Berkas perkara yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Bintan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dinilai belum lengkap (P-19), sehingga ditolak lagi oleh tim jaksa peneliti.
Penolakan berkas ini bukan kali pertama terjadi, dan hal ini semakin menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terkait kepastian hukum dalam kasus yang sudah berjalan hampir setahun ini.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin Hasan dan dua tersangka lainnya sempat ditahan namun kemudian dibebaskan setelah masa penahanan habis, sementara bukti yang ada dinilai belum memadai oleh pihak kejaksaan.
Kasus yang berlarut-larut tanpa perkembangan nyata ini memicu ketidakpuasan di masyarakat. Salah satu tokoh yang vokal, Datok AR, dalam diskusi di grup WhatsApp Tinta Jurnalis News, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum.
Ia mempertanyakan keputusan penyidik Polres Bintan dalam menetapkan tersangka meskipun bukti dianggap belum cukup. “Mengapa Hasan ditetapkan sebagai tersangka jika buktinya belum jelas? Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penyidikan,” tegas Datok Agus.
Ia menekankan pentingnya kejelasan dalam penegakan hukum agar kasus ini tidak terkesan mandek. “Jika jaksa terus menolak berkas, sementara polisi sudah menetapkan tersangka, jelas ada yang tidak beres di sini,” tambahnya.
Tidak hanya Datok Agus, tokoh masyarakat lainnya, RD, juga mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menduga adanya intervensi pihak-pihak kuat yang membuat penegakan hukum sulit dijalankan.
"Apakah hukum benar-benar dapat ditegakkan dengan adil, atau ada pihak yang kebal hukum?" ucapnya, menambah ketidakpercayaan publik terhadap jalannya kasus ini.
Sementara itu, JC, menyoroti prosedur penerbitan surat alas hak yang diduga dipalsukan. Menurutnya, perlu penyelidikan lebih mendalam mengenai asal dan waktu penerbitan surat tersebut, terutama saat Hasan masih menjabat sebagai camat, guna memastikan apakah ada pelanggaran prosedural.
Kasi Humas Polres Bintan, dalam keterangannya kepada Media Tinta Jurnalis News, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan memberikan arahan kepada penyidik untuk lebih bekerja keras melengkapi berkas.
“Penyidik diminta untuk melengkapi bukti, termasuk menunjukkan Surat Keputusan Gubernur KDH TK.I Riau Nomor KPTS.421/VIII/1991 tentang Pencanangan Tanah seluas +- 100 Ha,” ujarnya singkat.
Kasus ini terus bergulir tanpa kepastian yang jelas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, sehingga kepastian hukum dapat terwujud dan kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak semakin menurun.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.
(Edo Jurnalis)
0 Komentar