KabarNewsLine -Kebijakan terbaru mengenai tarif parkir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, yang berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, telah viral dan menjadi sorotan publik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan merapikan parkir di area Disdukcapil, namun menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan prinsip Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan penilaian PANRB untuk Kawasan Pelayanan Zona Integritas dan bertujuan mewujudkan WBK.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menambah nilai, dengan tujuan agar parkir di Disdukcapil menjadi lebih teratur dan efisien,” ujarnya.
Wan Samsi menambahkan bahwa kebijakan ini diterapkan berdasarkan arahan dari Tim Biro Organisasi Pemprov. “Parkir harus diatur rapi oleh petugas yang mengenakan seragam parkir dan karcis resmi. Jika karcis tidak diberikan, maka parkir dianggap gratis,” tambahnya/Red.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari beberapa pihak. Seorang sumber anonim menyatakan bahwa tarif parkir ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar WBK, yang menekankan pelayanan publik tanpa pungutan tambahan.
“Tarif parkir ini lebih berfokus pada pengelolaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketimbang pada transparansi dan pelayanan tanpa pungutan liar yang menjadi prinsip utama WBK,” ungkapnya.
Kini, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kebijakan tarif parkir ini benar-benar mendukung tujuan WBK atau justru menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan?
Tinta Jurnalis News
0 Komentar