Tanjungpinang, KabarNewsLine.com -sidang gugatan Suhariyadi alias Acai dan Jo sun Huat dengan nomor perkara 27/pdt.G/2024/PN TPG memasuki mendengarkan keterangan saksi. Hari ini, Senin (23/9) sidang yang dimulai pukul 12 lebih itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Boy sailendra dengan menghadirkan 5 saksi dari pihak pengugat.
Setelah diambil sumpah, Maria menjadi saksi pertama yang memberi keterangan Saksi mengaku kenal dengan suhariyadi/Acai maupun Jo sun Huat yang merupakan ayah Acai. termasuk dengan leluhur Acai yang memiliki lahan seluas 4 ha didesa pengudang.
Tanah beserta bangunan diatasnya merupakan hunian keluarga sedari dulu yang kemudian direnovasi menjadi permanen. Maria mengaku ia tahu karena jarak tempat tinggal nya dengan Acai hanya sejarah 6 tiang listrik.
Ia pun mengaku mengenal Acai sedari sekolah. Walaupun majelis hakim sedikit bingung dengan nama dan alamat pengugat. Alamat pengugat disebutkan Berakit sedangkan objek sengketa ada dipengudang yang dipertegas bahwa berakit dan pengudang merupakan sempadan yang berjarak sekitar 1 km.
Dan menurut Acai, secara administrasi KTPnya memang desa berakit tetapi ia tinggal dipengudang.
Saksi mengaku mengetahui permasalahan kavling Acai berawal dari penebangan pohon durian yang sudah dikavling dan diberikan untuk Anto dan widodo. Namun disebutkannya persoalan itu sudah diselesaikan para pihak. Sehingga ia pun tidak tahu mengapa pihak desa tidak memberi hak Acai dan Jo sun huat.
Namun perempuan berwajah manis ini tidak mengingkari bahwa ia tidak tahu dengan batas- batas tanah Suhariyadi dan juga tidak tahu patok- patok yang ada ditanag Acai maupun Jo sun huat. Ia juga mengaku tidak kenal dengan Mustaqim dan Mira.
Kesaksiannya cukup tegas begitupun saat ditanya pihak tergugat yang diwakili Ahmad fidyani dan Iwan Kadli sendiri. Ia pun tidak mengelak saat ditanya tentang dokumen kepemilikan lahan Acai.
Ia juga menyebut dengan fasih nama leluhur Acai yang sudah mendiami dan menguasai lahan secara fisik dengan menanami berbagai tanaman termasuk pohon durian yang sempat menjadi sengketa.
Namun hak itu sudah diselesaikan dengan membuat pernyataan antara kedua belah pihak. Namun keterangan ini sempat dibantah Iwan Kadli yang menurutnya Acai meminta penyelesaian dipolres.
Dari kesaksiannya tidak lupa ia meminta kepada majelis untuk memberi keadilan atas perkara yang dihadapi Acai dan Jo sun Huat.
Selanjutnya kesaksian dari 4 orang lainnya pun tidak jauh berbeda, bahkan saksi Samsu salah seorang saksi sempat menumpahkan unek-uneknya yakni perasaan kecewanya dengan persoalan pembagian kavling. Ia diberi kavling tidak sesuai dengan ukuran semestinya ia hanya mendapat 20 x 15 yang seharusnya 30 x 30 m2.
Ia juga menyuarakan keadilan bagi Suhariyadi/Acai maupun Jo Sun Huat yang menurutnya pabtas menerima.
Begitupun dengan Yuliana Halus, Alosius Beri dan Fenusia. Sepakat meminta majelis hakim memberikan rasa keadilan yang disambut Boy pihaknya akan memberi rasa keadilan. "Itu sudah menjadi tugas kami", singkat Boy.
Fauji Salim, SH, M.H dan partner selaku penasehat hukum (PH) Acai danJo Sun Huat cukup puas dengan kesaksian para saksi. Ia tidak banyak memberi pertanyaan. Terlebih keterangan satu dengan lain tidak jauh berbeda.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi tergugat sidang selanjutnya akan mendengar keterangan dari saksi tergugat. (Lanni)
0 Komentar