KabarNewsLine –Polemik terkait KM Pika Jaya yang mencuat dalam pemberitaan, dimana pemilik kapal menuduh Syahbandar mempersulit izin, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari KSOP Tanjungpinang melalui Pak Azis Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau.
Berikut poin-poin yang disampaikan Pimpinan KSOP Tanjungpinang:
1. KM. Pika Jaya dari bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang ( tanggal 19 September 2024), berada di Wilayah Perairan Tanjungpinang,
2. Kapal tersebut tidak lapor dan menyimpan dokumennya di Kantor KSOP Tanjungpinang ( sedangkan di UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayanan bahwa Kapal wajib lapor dan dokumen kapal wajib disimpan di Kantor Syahbandar setempat)
3. Sertifikat Keselamatan Kapal dan Sertifikat Garis Muat terbit dari KSOP Kuala Gaung bulan Juli Tahun 2024, sedangkan Kapal Pika Jaya dari bulan Januari sampai sekarang berada di perairan Tanjungpinang yang masuk wilayah Kantor KSOP Tanjungpinang,
4. Bulan Agustus 2024 kapal tersebut bocor dan tenggelam di Perairan Pelantar Tanjungpinang, kami kesulitan menghubungi pemilik kapal karena kapal tersebut tidak lapor dan tidak ada dokumen di Kantor KSOP Tanjungpinang
5. Kapal tersebut berolah gerak berpindah tempat tanpa ada perizinan dari Kantor KSOP Tanjungpinang,
6. Kapal tersebut diapungkan sendiri tanpa ada perizinan dari Kantor KSOP Tanjungpinang, karena orang yang mengapungkan kapal tersebut hanya diam saat diminta konfirmasi siapa yang menyuruh mengapungkan kapal.
8. Pada saat pengapungan kapal Pika Jaya, kapal Patroli Negara mengawasi agar tidak ada pencemaran lingkungan maritim
9. Untuk saat ini kapal tersebut tertambat di Dermaga Pelantar Tanjungpinang,
10. Kapal tersebut mungkin sudah berganti Pemiliki, bahwa yang tersebut di berita pemilik Karso sedangkan pemilik sesuai di Pas Besar adalah Ashaudin.
Pada kesempatan itu, Azis menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk menjamin keselamatan operasional kapal dan perlindungan lingkungan maritim. "Syahbandar memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan kapal dan menjaga lingkungan perairan. Kami berharap pemilik kapal dapat bekerja sama dengan baik dan mematuhi regulasi yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa KSOP berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional untuk meminimalkan kesalahan yang dapat berdampak hukum. “Kami yakin semua pejabat KSOP berupaya bekerja secara profesional karena konsekuensi hukumnya sangat besar jika ada pelanggaran,” jelasnya.
Terkait pernyataan kontroversial dari seorang oknum Syahbandar yang mengatakan, "Silakan Berlayar Tanpa Izin, Kami Tutup Mata", Azis menjelaskan bahwa hal itu harus dipahami secara mendalam. “Pernyataan itu mungkin muncul karena kapal KM Pika Jaya tidak pernah melapor dan beroperasi di luar pengawasan,” tutupnya.
(Redaksi)
0 Komentar