KabarNewsLine -Karsono, pemilik kapal PIKA JAYA GT 29 yang saat ini dalam kondisi tenggelam mengungkapkan dugaan bahwa pihak Syahbandar Kota Tanjungpinang telah mempersulit proses pengurusan izin berlayar kapalnya. Dugaan ini disampaikannya melalui pesan WhatsApp kepada Media Tinta Jurnalis News pada Rabu, 18 September 2024.
Karsono mencurigai bahwa kesulitan yang ia hadapi dalam pengurusan izin ini terkait dengan keputusannya untuk tidak menggunakan jasa salah satu agen perpanjangan surat-surat kapal di Tanjungpinang. Ia menyebutkan, agen tersebut mematok biaya hingga Rp 6 juta, yang menurutnya terlalu mahal.
“Saya menduga masalah ini timbul karena saya tidak pakai agen tersebut. Saya yakin ada kerja sama antara agen dan Syahbandar,” ujarnya.
Karsono juga menyoroti tingginya biaya pengurusan dokumen kapal di Tanjungpinang, yang ia nilai jauh di atas standar daerah lain. “Di daerah lain, biayanya hanya ratusan ribu rupiah sesuai aturan, tapi di sini bisa berjuta-juta,” tambahnya.
Karsono berharap Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dapat menindak tegas pihak Syahbandar yang ia nilai tidak memberikan pelayanan yang memadai. “Kami minta Menteri Perhubungan agar mengambil langkah tegas, karena Syahbandar bukannya menolong, malah mempersulit,” tegasnya.
Syahbandar Bantah Tuduhan:
Menanggapi tuduhan tersebut, perwakilan Syahbandar Kota Tanjungpinang, Topan, membantah dengan keras. Ia menegaskan bahwa proses perizinan telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Tidak ada niatan mempersulit atau melakukan pungli. Semua sesuai aturan,” ujar Topan.
Lebih lanjut, Topan mengungkapkan bahwa kapal PIKA JAYA sendiri justru melanggar sejumlah aturan, termasuk tidak melaporkan keberadaannya kepada Syahbandar saat berada di Tanjungpinang. Ia juga membantah adanya permintaan uang di luar ketentuan.
Namun, pernyataan Topan yang mengatakan, “Kalau mau berlayar tanpa izin, silakan. Kami tutup mata,” menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas pengawasan pihak Syahbandar. Pernyataan ini memicu spekulasi lebih lanjut terkait kemungkinan praktik longgar dalam pengawasan kapal tanpa dokumen resmi.
Upaya Klarifikasi Berlanjut:
Hingga berita ini ditulis, Media Tinta Jurnalis News masih berupaya menghubungi agen yang disebutkan oleh Karsono untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan kolusi antara agen dan Syahbandar. Namun, hingga saat ini, konfirmasi resmi belum diperoleh.
Kasus ini menjadi perhatian publik, yang kini menantikan langkah konkret dari Kementerian Perhubungan untuk mengklarifikasi tuduhan serius ini. Diharapkan, persoalan ini dapat diselesaikan agar kepercayaan publik terhadap sistem perizinan di Syahbandar tetap terjaga.
(Redaksi)
0 Komentar