KabarNewsLine –Kasus dugaan penganiayaan terhadap Junita Lubis yang melibatkan empat orang terduga pelaku berinisial Y, M, D, dan N, masih belum menemui titik terang meski sudah dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang sejak 23 Agustus 2024.
Hingga kini, para pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban terus menanti kejelasan. Hal ini diungkapkan Junita kepada Media Tinta Jurnalis News saat mengeluhkan lambatnya penanganan kasus yang menimpanya.
"Saya sudah melaporkan kasus ini, visum juga sudah dilakukan, tapi entah mengapa pelaku masih saja bebas di luar sana. Saya mulai bingung," ungkap Junita dengan nada kecewa.
Junita juga menjelaskan bahwa penanganan laporan sempat terhenti karena adanya kunjungan Wakil Presiden ke Tanjungpinang. Meski ia sempat bersabar, situasi yang semakin meresahkan memaksanya mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Terlebih, para terduga pelaku sering kali bertingkah aneh, seperti memotret atau merekam video di sekitar rumah Junita. "Kelakuan mereka membuat kami takut, seolah-olah mereka merasa kebal hukum," tambahnya.
Pada 12 September 2024, Junita menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, namun ia menilai prosesnya berjalan terlalu lambat. "Saya baru menerima surat kelanjutannya semalam, tapi saya rasa ini sangat lambat," pungkasnya singkat.
Media ini berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Dedi, penyidik Polresta Tanjungpinang. Namun, Dedi tidak dapat memberikan penjelasan detail dan justru mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik.
Saat dikonfirmasi, Iptu Syahrul Damanik tampak terkejut dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Besok kami tanyakan kepada penyidiknya. Kasusnya ada di Polsek atau Polres?" jawab Damanik singkat.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai lambannya penanganan kasus yang menimpa Junita Lubis. Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, turut memberikan pernyataan tegas terkait hal ini.
Ia mendesak Kapolresta Tanjungpinang untuk memantau perkembangan kasus tersebut dan mempercepat proses hukum. "Ini adalah kasus penganiayaan, jangan diabaikan. Kasihan korban. Jangan sampai memberi kesempatan kepada pelaku untuk berbuat lebih jauh," tegas Datok
(Tinta Jurnalis News)
0 Komentar