KabarNewsLine –Orang tua dari almarhum Dyo Putra, Amelia Kencana Rosi dan Dicky Januardy, mengajukan gugatan perdata sebesar Rp1,7 miliar terhadap seorang dokter berinisial SR dan Puskesmas Sei Jang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (26/09/2024). Gugatan tersebut terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diduga menyebabkan meninggalnya Dyo Putra.
Kuasa hukum keluarga korban, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H., dari kantor Pindina Law Office & Partners, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah kasus kematian Dyo pada 9 Juli 2024, yang diduga terkait dengan obat yang diberikan oleh dokter dari Puskesmas Sei Jang, dihentikan oleh Polresta Tanjungpinang. Menurut keterangan Agung, kasus tersebut dihentikan karena tidak dianggap sebagai tindak pidana.
“Kami mengajukan gugatan perdata karena dokter tersebut diduga lalai dalam melaksanakan kewajibannya, seperti tidak melakukan pemeriksaan tekanan darah sebelum memberikan obat kepada almarhum Dyo,” ujar Agung di PN Tanjungpinang.
Agung juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan dokter tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur medis yang seharusnya. Dalam gugatan, pihak penggugat menuntut ganti rugi materil dan imateril dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Ganti rugi ini meliputi biaya perawatan, pendidikan, hingga kebutuhan sehari-hari sebesar Rp700 juta, serta kerugian imateril sebesar Rp1 miliar.
“Kami berharap melalui proses ini, akan ada titik terang dan keadilan bagi keluarga korban. Jika dokter tersebut merasa telah bertindak sesuai prosedur, maka hal itu akan diuji dalam persidangan,” tambahnya.
Adapun dalam gugatan, pihak penggugat mengajukan beberapa petitum, di antaranya meminta pengadilan menyatakan bahwa tindakan dokter yang diduga lalai adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, serta meminta ganti rugi total sebesar Rp1,7 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat membayar denda atas setiap keterlambatan pembayaran ganti rugi yang ditetapkan oleh pengadilan.
Gugatan ini menyoroti pentingnya penerapan standar prosedur medis yang tepat dan sikap bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pengingat bagi penyedia layanan kesehatan untuk selalu menjaga profesionalisme dan keselamatan pasien.
(LENI/YD)
0 Komentar