Kampanye di Atas Jam 18.00 WIB: Aturan Baru atau Pelanggaran Terselubung?

Foto Ilustrasi (Tinta Jurnalis News)

KabarNewsLine -Tanjungpinang Kepulauan Riau (28/9/2024), Muncul tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) yang dilaporkan oleh beberapa media. 

Pasalnya, kegiatan kampanye tersebut umumnya diselenggarakan pada malam hari, di atas pukul 18.00 WIB. Hal ini mengundang diskusi baik di grup WhatsApp maupun di lingkungan masyarakat umum.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kampanye dimulai pada pukul 07.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat, Namun, ada pengecualian untuk bentuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. 

Lantas, apakah kampanye yang berlangsung malam hari ini merupakan bagian dari pengecualian tersebut? Ataukah ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah, atau mungkin telah terjadi perubahan regulasi terkait jadwal kampanye?

Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi yang jelas guna mencegah kebingungan dan potensi pelanggaran dalam proses Pilkada. 

Kejelasan terkait aturan kampanye sangat penting agar pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, tanpa menimbulkan keraguan di kalangan publik.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar