Ternyata Pemilihan RT diluar RT 8 tidak berpedoman pada Perwako justru perda 2021

Kelurahan

KabarNewsLine -Jelang 2 Minggu dari jadwal pemilihan RT 8/ RW 03 Tanjung unggat belum juga menemukan solusi terkait perwako yang dijadikan ganjalan. 

Bermula dari salah seorang calon RT 08, syahrizal yang keberatan jika warga yang berdomisili diluar daerah pemilihan tidak boleh ikut serta dalam memilih. 

Ia pun membuat pernyataan yang dibubuhi materai. Ia juga mengadukan hal ini kepada lurah yang ditanggapi lurah dengan memakai perwako. 

Sedangkan RT lain, sudah melakukan pemilihan dan tidak pernah disinggung soal perwako. Hal ini pun diakui Fadli RT 03/RW 03 terpilih Tanjung ungat. Ia mengakui ada 2 orang warga yang turut dalam pemilihan tersebut meski tidak berdiam di wilayah RT yang dipimpinnya.

"Ada 2 yang bisa memilih yang penting ada KTP disini", ringkasnya. Ia mengakui tidak ada perwako yang dijadikan dasar untuk pemilihan. Dibatasi itu calon RT harus berdomisili didaerah pemilihan. "Yang pasti itu perda tahun 2021", katanya menambahkan.

(LM)

Posting Komentar

0 Komentar